SEPUTARLAMPUNG.COM - Masih ada sisa kuota pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Rp1 juta kepada sebanyak 1,6 juta pekerja di 34 Provinsi, ada yang wajib dilakukan oleh pekerja terutama karyawan pemilik rekening BCA/Swasta sebelum 15 Desember 2021 jika tak ingin dana BLT Subsidi Gaji gagal cair ke rekening. Apakah itu?
Hal yang harus dilakukan oleh pekerja pemilik rekening BCA/Swasta sebelum 15 Desember 2021 tak lain adalah melakukan aktivasi rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Seperti diketahui, pencairan dana BSU Kemnaker Rp1 juta disalurkan melalui 5 (lima) rekening Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.
Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing,
Namun, bagi pekerja pekerja pemilik rekening BCA/Swasta, penyaluran dana BSU Rp1 juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.
Namun, pencairan dana BSU Kemnaker Rp1 juta bisa gagal dilakukan jika pekerja yang dinyatakan sebagai penerimanya belum melakukan aktivasi rekening Himbara hingga 15 Desember 2021.
Hal itu disampaikan melalui unggahan akun Instagram Kemnaker pada 6 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa Dana BSU Kemnaker baru bisa digunakan jika pekerja sudah melakukan aktivasi rekening Himbara sebelum 15 Desember 2021.
View this post on InstagramEditor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir
Sumber: Kemnaker Instagram
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Update Harga Emas Hari Ini Selasa 30 April 2024, Pengamat Sarankan Beli Sebelum Mei
30 April 2024, 10:46 WIB TERBARU 2024! Ini Saldo Minimal dan Biaya Admin CIMB Niaga Berdasarkan Jenis Tabungannya
24 April 2024, 19:30 WIB