ALHAMDULILLAH, Pekerja di Luar PPKM Level 3 dan 4 Bisa Dapat BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Simak Info Ini

- 19 November 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi BSU 2021 kepada pekerja/buruh.
Ilustrasi BSU 2021 kepada pekerja/buruh. /Pixabay/EmAji./

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Gaji (BSU) atau disebut juga BLT Subsidi Gaji, dengan total nilai Rp1 juta kini bisa juga dinikmati oleh para pekerja di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Hal ini tentu menjadi kabar sangat menggembirakan bagi para pekerja/buruh yang berada di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk jelasnya, simak informasi di dalam artikel ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta rencananya akan segera dicairkan bertahap pada November 2021.

BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sebenarnya adalah dana bantuan yang diberikan Rp500 ribu per bulan dan diberikan selama dua bulan, yang penyalurannya dilakukan sekaligus.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui syarat penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Baca Juga: Ini Cara Cek DAFTAR NAMA Penerima KJP Plus Tahap 2/2021, Siswa SD-SMA/SMK Bisa Cek Pencairan Lewat JakOne

Dengan pembaruan itu, kini para pekerja/buruh yang berada di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4 juga bisa berkesempatan mendapatan kucuran dana BSU Rp1 juta.

Hal ini berdasarkan keputusan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang digelar pada 22 Oktober 2021 lalu.

Perubahan syarat penerima itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021, yakni diputusakan untuk menambah cakupan wilayah pekerja penerima dana BSU Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x