Masih Ada Kesempatan untuk Dapatkan BTPKLW Rp1,2 Juta dari TNI/Polri, Simak Cara Mudah Mendaftarkannya di Sini

- 20 November 2021, 21:00 WIB
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Cair 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.*
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Cair 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.* /Dokumen Pribadi

SEPUTARLAMPUNG.COM – Masih ada kesempatan bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung untuk mendapatkan Bantuan Tunai PKL dan Warung dari TNI/Polri sebesar Rp1,2 juta. Simak Informasinya di sini.

BTPKLW atau Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang ditujukan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung.

Nantinya, bansos ini akan melibatkan TNI/Polri dalam penyaluran kepada masyarakat, yang ditargetkan sebanyak satu juta PKL dan warung.

Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bantuan tersebut disalurkan TNI/Polri dengan tujuan untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat yang menjalankan usaha mikro terutama PKL dan warung.

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung kecil ini secara spesifik akan menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4.

Baca Juga: YANG DITUNGGU: BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Cair November 2021? Ini Syarat Terbaru Mendapatkan Bantuan

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan berikut, mulai dari syarat, cara daftar, hingga mekanisme penyaluran yang tanpa ribet.

Syarat menerima bantuan Rp1,2 juta bagi PKL hingga warung kecil

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x