SEPUTARLAMPUNG.COM – Masih ada kesempatan bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung untuk mendapatkan Bantuan Tunai PKL dan Warung dari TNI/Polri sebesar Rp1,2 juta. Simak Informasinya di sini.
BTPKLW atau Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang ditujukan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung.
Nantinya, bansos ini akan melibatkan TNI/Polri dalam penyaluran kepada masyarakat, yang ditargetkan sebanyak satu juta PKL dan warung.
Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bantuan tersebut disalurkan TNI/Polri dengan tujuan untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat yang menjalankan usaha mikro terutama PKL dan warung.
Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung kecil ini secara spesifik akan menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan berikut, mulai dari syarat, cara daftar, hingga mekanisme penyaluran yang tanpa ribet.
Syarat menerima bantuan Rp1,2 juta bagi PKL hingga warung kecil