Masih Ada Kesempatan untuk Dapatkan BTPKLW Rp1,2 Juta dari TNI/Polri, Simak Cara Mudah Mendaftarkannya di Sini

- 20 November 2021, 21:00 WIB
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Cair 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.*
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Cair 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.* /Dokumen Pribadi

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki KTP Elektronik.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

- Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

- Belum mendapat bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

- Beroperasi di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.

Baca Juga: DANA KAGET: Akhirnya Golongan WNI yang Gagal Dapat BPUM Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Pemerintah, Ini Caranya

Cara daftar bantuan PKL hingga warung kecil Rp1,2 juta bulan september 2021

- Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

- Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah