- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP Elektronik.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Belum mendapat bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.
- Beroperasi di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.
Cara daftar bantuan PKL hingga warung kecil Rp1,2 juta bulan september 2021
- Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
- Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.