BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta Masih Cair hingga Desember 2021? Cek Cara Daftarnya, Dicairkan Tunai TNI/Polri

- 10 Oktober 2021, 08:00 WIB
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung(BTPKLW) Cair 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.*
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung(BTPKLW) Cair 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.* /Dokumen Pribadi

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah pencairan dana BLT Pedagang Kaki Lima dan Warung (BLT PKL dan Warung) akan cair hingga Desember 2021? Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyalurkan BLT PKL dan Warung sejak 9 September 2021 dengan sasaran penerima sebanyak 1 juta PKL dan pemilik warung kecil.

Adapun, penyaluran dana BLT PKL dan Warung dititipkan melalui TNI/Polri. Dimana PKL dan Warung nantinya akan menerima bantuan usaha ini secara tunai sebesar Rp1,2 juta dalam satu kali pencairan.

TNI/Polri masing-masing akan menyalurkan dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta bagi 500.000 pelaku usaha mikro.

Pencairan dana BLT PKL dan UMKM Rp1,2 juta disalurkan oleh TNI/Polri melalui panggilan surat undangan terjadwal. 

Baca Juga: Jika Sudah Dapat 3 Tanda Ini, Pekerja Bisa Segera Cairkan BSU Rp1 Juta Tahap 3, 4, 5 di BNI, BRI, dan Mandiri

Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah bahwa skema penyaluran BLT PKL dan Warung akan disalurkan hingga Desember 2021.

Namun, PKL dan Warung masih bisa mendapatkan bantuan dana usaha ini pada Oktober 2021 berdasarkan informasi dari berbagai sumber.

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta pada September 2021 :

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu Berbagai Sumber Instagram Kemenkop UKM Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x