- Mendapatkan undangan pencairan dari petugas wilayah yang ditunjuk maksimal H-1 pelaksanaan
- Membawa KK dan KTP asli serta fotokopi untuk mengambil Kartu Tabungan
- Hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, jika tidak, akan dijadwalkan kembali pada undangan pencairan kedua hingga ketiga setelah distribusi tahap 1 selesai di lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
- Jika telah memiliki rekening Bank DKI, penerima BST Rp600 ribu bisa langsung mencairkan dana bantuan di ATM atau kantor Bank DKI terdekat.
Demikianlah informasi terbaru mengenai BST DKI Jakarat tahap 7 yang batal cair.***