Menunggu Kepastian BST Tahap 7 dan 8 DKI Jakarta, Lanjut atau Dihentikan? Ini Penjelasan Pemprov dan Kemensos

- 15 September 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi - BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8
Ilustrasi - BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8 /Instagram.com/@dinsosdkijakarta.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300ribu/bulan tahap 7 dan 8 di DKI Jakarta dihentikan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Program bansos tunai (BST) merupakan salah satu program bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang telah disalurkan sejak tahun 2020.

 

BST Rp300ribu/bulan per keluarga kembali disalurkan pada Juli 2021 untuk dua bulan sekaligus, yakni bulan Mei dan Juni. Kemensos mencairkan bansos tunai (BST) ini kepada KPM yang terdaftar di DTKS melalui kantor Pos setempat.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta yang menjadi perpanjangan tangan dari Kemensos telah menyalurkan BST tahap 5 dan 6 pada Juli 2021 kepada lebih dari 99ribu penerima.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 43 44 45 46 47 48 49 Subtema 1: Melaksanakan Hak dengan Tanggung Jawab

Lantas, bagaimana dengan BST tahap 7 dan 8 September 2021? Benarkan program BST untuk warga DKI Jakarta akan dihentikan?

 

Program BST menjadi salah satu program yang ditunggu masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x