SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Sosial Tunai (BST) corona Jakarta tahap 7 dan 8 tidak cair ke rekening Bank DKI. Simak info terbaru dan penjelasan Kemensos di bawah ini.
Program bansos tunai (BST) merupakan salah satu program bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang telah disalurkan pada 2020 dan 2021 melalui beberapa tahap.
Pemprov DKI Jakarta yang menjadi perpanjangan tangan dari Kemensos telah menyalurkan BST tahap 5 dan 6 pada Juli 2021 kepada warga Jakarta.
BST Rp300ribu/bulan tahap 5 dan 6 disalurkan pada Juli 2021 untuk dua bulan sekaligus, yakni bulan Mei dan Juni.
Info terbaru, bansos tunai (BST) tahap 7 dan 8 akan dihentikan pada September 2021 dan tidak akan cair lagi. Ini penjelasannya.
Dilansir Seputarlampung.com dari Antara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta menunggu keputusan pemerintah pusat soal kemungkinan menghentikan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kabar adanya kemungkinan BST tahap 7 dan 8 dihentikan ini seiring dengan keadaan pandemi COVID-19 yang membaik.
"Kami menunggu keputusan pemerintah pusat. Terkait pemberian bantuan sosial tunai nanti biar itu menjadi domain pemerintah pusat. Kami menunggu kebijakan pemerintah pusat," kata Riza di Balai Kota Jakarta pada 10 September 2021 malam sebagaimana dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari Antara.