BST DKI Tahap 7 dan 8 Tidak Dicairkan, Apakah Kartu ATM Masih Bisa Dipakai? Cek Info dari Dinsos DKI Berikut

- 16 September 2021, 07:30 WIB
BST bank DKI tahap 7 dan tahap 8 tidak cair.
BST bank DKI tahap 7 dan tahap 8 tidak cair. /corona.jakarta.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta tahap 7 dan 8 2021 akan dihentikan. Lalu apakah ATM yang digunakan untuk menerima BST itu masih bisa digunakan? Simak info dari Dinas Sosial DKI Jakarta Berikut.

BST merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 dalam bentuk uang tunai yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Besaran dana BST yang dicairkan sebesar Rp300.000,-/keluarga/bulan yang akan disalurkan per bulan selama 4 bulan.

Baca Juga: Kenapa BSU Pemilik Rekening BCA/Swasta Lama Cair? Jangan Khawatir, Non Himbara Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji

Sebelumnya penyaluran BST pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI.

Seperti dilansir seputarlampung.com dari corona.jakarta.go.id, pemerintah telah melakukan pencairan dana BST tahap 5 dan 6 yang dimulai pada minggu ke-3 bulan Juli 2021 langsung ke rekening penerima BST.

Setelah pencairan BST tahap 5 dan 6 tersebut, masyarakat DKI Jakarta mulai mempertanyakan perihal pencairan BST tahap selanjutnya yakni tahap 7 dan 8.

Faktanya BST tahun 2021 ini hanya dilakukan sampai dengan tahap 6 saja. Info tersebut disampaikan oleh Akun Instagram Resmi Dinsos DKI Jakarta pada 13 September lalu.

“Kepada penerima manfaat program BST yang kami hormati, dengan ini kami informasikan, penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6). Jika ada informasi lebih lanjut terkait BST, kami akan sampaikan melalui kanal media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta,” tulis Instagram @dinsosdkijakarta.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah