SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut informasi terkini dari Dinsos DKI Jakarta tentang bansos tunai (BST) tahap 7 dan 8, benarkah tidak akan dicairkan pada September 2021? Simak penjelasan berikut.
Hingga saat ini Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2021 hanya dilakukan sampai dengan tahap 6 saja. Informasi tersebut disampaikan oleh Akun Instagram Resmi Dinsos DKI Jakarta pada 13 September lalu.
“Kepada penerima manfaat program BST yang kami hormati, dengan ini kami informasikan, penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6). Jika ada informasi lebih lanjut terkait BST, kami akan sampaikan melalui kanal media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta,” tulis Instagram @dinsosdkijakarta.
Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 dalam bentuk uang tunai yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Besaran dana BST yang dicairkan sebesar Rp300.000,-/keluarga/bulan yang disalurkan per bulan selama 4 bulan.
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menunggu arahan dari Kemensos tentang apakah akan menyalurkan kembali bantuan BST tahap 7 dan 8. Sebelumnya, BST tahap 5 dan 6 telah disalurkan pada Juli 2021 melalui Bank DKI.
Nama penerima BST dapa dilihat pada situs corona.jakarta.go.id dan untuk pencairan dana bantuan tersebut dapat diambil melalui ATM Bank DKI atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.