BSU Subsidi Gaji 5: Status Pemilik Rekening BCA Berubah Tak Memenuhi Syarat Penerima, Begini Solusinya?

- 18 September 2021, 12:40 WIB
Tampilan notifikasi yang menandakan status BSU/BLT Subsidi Gaji Anda.
Tampilan notifikasi yang menandakan status BSU/BLT Subsidi Gaji Anda. /Laman Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM  - Bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahap 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16/2021 dan merupakan salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Ada beberapa penyebab yang membuat pemilik rekening BCA yang dinyatakan menjadi status calon BSU subsidi gaji tiba-tiba tidak memenuhi syarat atau tidak lolos. Berikut penyebab yang membuat gagal mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji Rp1 juta dari pemerintah.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Instagram Kemnaker RI, hingga kini, total BSU 2021 telah disalurkan kepada 4.611.816 pekerja/buruh yang terdiri atas 2.301.976 ditransfer langsung ke pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara dan 2.309.840 yang penyalurannya melalui pembukaan rekening kolektif oleh Pemerintah.

Seperti diketahui data calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, dmana data ini kemudian disetorkan ke Kemnaker.

Selanjutnya, data akan diseleksi agar pekerja atau buruh tersebut tidak menerima bantuan ganda dari berbagai jenis program. Hal ini dilakukan agar pemberian bantuan pemerintah dapat merata ke seluruh kalangan.
 

Berikut tiga penyebab yang membuat kamu tiba-tiba tidak memenuhi syarat penerima BSU subsidi gaji:

1. Karyawan ternyata penerima program keluarga harapan atau PKH.
2. Karyawan pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.
3. Karyawan pernah mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.

Skema pencairan BSU Ketenagakerjaan langsung disalurkan ke rekening penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Penetapan wilayah tersebut mengacu pada Inmendagri Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2021 mengenai PPKM. Berikut ini adalah daftar 28 Provinsi penerima BSU berdasarkan Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Penerima BSU diutamakan karyawan/pekerja yang bekerja di sektor-sektor, di antaranya

1. Pekerja bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi,
2. Pekerja bekerja di sektor usaha transportasi,
3. Pekerja bekerja di sektor aneka industri,
4. Pekerja bekerja di sektor properti dan real estate,
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
 

Lantas, bagaimana cara cairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Ketenagakerjaan Tahap 3, 4, dan 5  bagi pemilik rekening Bank BCA dan Non Bank Himbara?

Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima BSU sebesar Rp1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa cek juga melalui laman Kemnaker RI.
 
Setelah dinyatakan terdaftar, pekerja akan dibuatkan rekening di Bank HIMBARA secara kolektif.

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id, 18 September 2021.

Berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp1 Juta atau tidak, yakni:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".
 

Demikian informasi kenapa status pemilik rekening BCA berubah tidak memenuhi syarat penerima BSU Subsidi Gaji Tahap  5, lengkap cara cek calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x