SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk karyawan yang memiliki rekening Bank Swasta seperti BCA, CIMB Niaga, MNC Bank dan Bank Swasta lainnya.
Pencairan dana BLT subsidi gaji untuk pemilik rekening BCA dan Bank Swasta ini dilakukan dengan skema tersendiri.
Dilansir Seputarlampung.com dari Website Resmi Kemnaker, penyaluran BSU untuk pemilik rekening BCA dan Swasta dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja atau karyawan penerima BSU pemilik rekening non Himbara.
“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol," kata Menaker Ida Fauziyah.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 ini, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021