UPDATE BSU Tahap 4 dan 5 Hari Ini: Penerima BLT Subsidi Gaji Tidak Perlu ke Bank HIMBARA, Ini Kata Kemnaker

- 17 September 2021, 20:10 WIB
Kemnaker memberikan jawaban kapan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 4 dan 5 cair.
Kemnaker memberikan jawaban kapan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 4 dan 5 cair. /Tangkap layar kemnaker.go.id/news

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini update informasi terbaru hari ini terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji tahap 4 dan 5.

Kabar terbaru, Kemnaker menjelaskan bahwa pencairan BSU dengan skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) dilakukan oleh perusahaan dengan Bank Himbara.

Sehingga, pekerja penerima BSU tidak perlu mendatangi Bank Himbara untuk aktivasi rekening BLT Subsidi Gaji. Simak penjelasannya di bawah ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tengah menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Segera Cek Link cekbansos.kemensos.go.id, Mensos Risma Cairkan BST Rp600 Ribu Melalui ATM dan Kantor Pos

Program BSU ini sudah berjalan sejak 2020. Pada tahun 2021 ini, Kemnaker kembali melanjutkan program BSU dengan perubahan persyaratan, kriteria penerima, hingga skema penyaluran bantuan.

BSU 2021 akan cair sebanyak Rp1 juta untuk dua bulan sekaligus. Pencairan bantuan subsidi upah ini rencananya dibagi menjadi 5 (lima) tahap. Kini, diketahui bahwa BSU sudah berjalan hingga tahap 3.

Sementara untuk BSU tahap 4 dan 5 sedang dalam proses validasi data sebelum dicairkan kepada penerima.

Informasi terbaru yang dikutip Seputarlampung.com dari situs resmi Kemnaker, Menaker Ida meminta perusahaan untuk terus berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait pencairan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang disalurkan melalui skema pembukaan rekening baru secara kolektif (Burekol).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x