Kalau Ada Notifikasi Ini, Selamat! Anda Mendapatkan BSU atau Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 4, 5, Cek di Sini!

- 17 September 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengakuan dana insentif Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta sudah memasuki tahap ke-3 pada awal September 2021.

Seperti diketahui, penyaluran dana bantuan bagi pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 ini direncanakan akan berlangsung dalam 5 tahap.

Dimana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah sudah menargetkan penyaluran BSU Rp1 juta akan rampung paling lambat pada Oktober 2021.

Adapun, rincian realisasi pencairan BSU Rp1 juta adalah tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Perlu diketahui, pencairan dana BSU Rp1 juta pada 2021 hanya akan disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI untuk Provinsi Aceh.

Baca Juga: Benarkah Pemilu 2024 Diundur? Kapan Jadwal, Tanggal, Bulan, dan Tahunnya? Ini Penjelasan dari Tito Karnavian

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di Himbara tidak perlu khawatir, pasalnya jika Anda dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU Rp1 juta maka Kemnaker akan membuatkan rekening kolektif (burekol).

Sehingga, nanti Anda dapat mencairkan dana BSU Rp1 juta melalui aktivasi rekening burekol Himbara yang telah dibuatkan oleh Kemnaker.

Saat ini pekerja yang belum mendapatkan bantuan insentif ini pada Tahap 1, 2, 3 sedang menantikan penyaluran BSU Rp1 juta Tahap 4 dan 5.

Pekerja dapat mengecek status penyaluran BSU Rp1 juta Tahap 4 dan 5 secara berkala di bsu.kemnaker.go.id.

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar' dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x