Jangan Khawatir, BSU akan Cair bagi Penerima dengan Rekening BCA/Bank Swasta, Berikut Cara Ceknya

- 18 September 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut cara cairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan atau pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta yang sudah mendapatkan rekening Himbara baru. Apa saja tahapnya? Simak info selengkapnya.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai dicairkan dana BLT subsidi gaji Rp1 juta untuk karyawan yang memiliki rekening non Himbara seperti BCA, CIMB Niaga, MNC Bank dan Bank Swasta lainnya.

Persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 ini, yakni:

Baca Juga: TERKINI! Pendataan KJP Plus Tahap 2 September 2021 untuk SD hingga SMA Telah Dibuka, Catat Jadwalnya di Sini

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Perhatikan 4 Notifikasi Ini agar Tahu Jika BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Sudah Cair ke Rekening Anda

Pencairan dana BSU untuk pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya dilakukan dengan skema tersendiri.

Dilansir Seputarlampung.com dari Website Resmi Kemnaker, penyaluran BSU untuk pemilik rekening BCA dan Swasta sudah dimulai di tahap 3, pencairan pada tahap 3 itu dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja atau karyawan penerima BSU pemilik rekening non Himbara.

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol," kata Menaker Ida Fauziyah.

Untuk mengetahui dana BSU bagi pemilik BCA dan Bank Swasta telah ditransfer oleh pihak Kemnaker maka karyawan atau pekerja pemilik non himbara harus mengetahui perkembangan status penyaluran BSU terlebih, dengan mengunjungi notifikasi penyaluran BSU di bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x