SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus menyalurkan dana bantuan bagi masyarakat yang saat ini terdampak kebijakan PPKM dan Covid-19.
Salah satunya penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1. Bantuan ini menargetkan sekitar 8,78 pekerja yang terdampak di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Penyaluran bantuan pemerintah melalui Kemnaker ini akan berlangsung dalam 5 tahap. Pada September 2021 ini pencarian BSU Rp1 juta telah memasuki tahap 3.
Pada tahap 1pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada 947.436 penerima, tahap 2 kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 kepada 1.158.529 penerima.
Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank yang termasuk golongan Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri). Selain itu bagi yang belum memliki rekening di Himbara, pemerintah telah memfasilitasi membuatkan rekening secara kolektif di Himbara.
“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip Seputar Lampung dari laman kemnaker.go.id, pada Jumat, 17 September 2021.
Untuk bisa mengecek apakah Anda mendapatkan BSU Rp1 juta atau tidak , yaitu dengan menggunakan NIK KTP.