SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan BPUM Rp 1,2 Juta Cair September 2021? Pertanyaan tersebut acapkali ditanyakan oleh pelaku UMKM yang menanti pencairan BPUM tahap 2, sebab pemerintah telah menyediakan kuota sebesar 500 Ribu untuk pelaku usaha mikro.
Banpres BPUM sendiri merupakan program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19 melalui penambahan modal.
Sebelumnya, pemerintah telah menyediakan kuota satu juta kepada pelaku UMKM pada Agustus 2021 . Besaran dana yang diterima sebesar Rp 1,2 juta. Namun, tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan BPUM hanya beberapa orang saja yang memenuhi kriteria dari pemerintah.
Baca Juga: Ingat! Ini Nilai Minimal TWK, TIU, dan TKP yang Harus Didapat agar Lolos Tes SKD CPNS 2021
Salah satu kriteria yang dimiliki oleh pelaku UMKM adalah Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB, sebab merupakan bagian penilaian dari verifikasi penerima Banpres BPUM pada September 2021.
Setelah melalui tahap verifikasi di masing-masing daerah, selanjutnya data penerima BPUM akan diajukan ke bank penyalur, yakni Bank BNI dan BRI untuk dilakukan pencairan sebesar Rp. 1,2 Juta.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kemenkop UKM terkait jadwal pencairan Banpres BPUM pada September 2021, namun dipastikan akan cair langsung ke masing-masing rekening secara bertahap dengan jumlah kuota yang tersedia sebanyak 500 Ribu penerima.
“Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” tulis akun Kemenkop UKM, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm, 2 Agustus 2021.