SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 akan kembali disalurkan pada September 2021.
Adapun, pencairan dana BPUM Rp1,2 juta akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2021.
Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM kembali menggelontorkan dana BPUM Rp1,2 juta sejak April, Mei, Juli, dan Agustus kepada 12,3 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Pencarian dana insentif ini akan kembali digelontorkan pada September dengan target sasaran sebanyak 500 ribu pelaku UMKM.
Nantinya pelaku UMKM yang berhak mendapatkan dana insentif ini harus memenuhi 6 (enam) syarat-syarat di bawah ini:
Baca Juga: Sinopsis Descendants Of The Sun segera tayang di NET TV, Ada Soong Joong Ki dan Song Hye Kyo
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro atau bukan pelaku usaha UMKM
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank atau belum menerima BPUM pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD
Jika Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat langsung mendaftarkan diri untuk mencairkan BPUM Rp1,2 juta dengan cara berikut: