Cek Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2 Untuk 500 Ribu UMKM, Benarkah Dicairkan Minggu Pertama September 2021?

- 29 Agustus 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta.
Ilustrasi BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta. /Instagram/@infoumkm.id/

SEPUTAR LAMPUNG.COM - Banpres BPUM disalurkan pemerintah kepada pelaku UMKM sejak Juli sampai September 2021 dan jumlah total keseluruhan yang pemerintah targetkan pada pencairan Tahap 2/2021 ini adalah sebanyak 3 Juta penerima.

Sampai saat ini bantuan masih disalurkan secara bertahap ke masing-masing rekening penerima melalui bank penyalur, yakni BRI dan BNI.

Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 hingga akhir Juli 2021 telah tersalurkan kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.
 
Rencana penyaluran BPUM tahap 2 akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Menteri Teten dalam keterangannya, Jumat 23 Juli 2021, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman kemenkopukm.go.id, pada Minggu 29 Agustus 2021. 
 

Skema pencairan BLT UMKM atai BPUM Tahap 2 memang dilakukan secara bertahap dan langsung dicairkan langsung ke rekening masing-masing pelaku usaha mikro, namun ada beberapa penerima yang belum menerima bantuan tersebut, sebab masih dalam proses pendistribusian.

Pelaku UMKM tak perlu khawatir, jika belum menerima bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta, karena pemerintah telah menyediakan kuota pencairan kembali kepada sebanyak 500 ribu untuk pelaku usaha mikro pada September 2021.

Namun,  tidak semua pelaku UMKM bisa memperoleh Bantuan Banpres BPUM lanjutan pada September 2021, sebab hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria persyaratan dan terdaftar di laman cek penerima BPUM,  yakni:  

1. Warga negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Belum pernah mendapatkan BPUM.
6. Bukan PNS maupun PPPK (ASN), anggota TNI maupun Polri, dan pegawai BUMN maupun BUMD. 
 
Baca Juga: Apa Saja Kriteria Ibu Hamil yang Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19? Begini Kata Dokter Reisa Broto Asmoro

Cek kembali apakah NIK KTP Anda masih terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id, yakni:
 
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum menggunakan browser HP
2. Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi di kolom yang tersedia.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Selanjutnya, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Berikut langkah reservasi dan pengambilan untuk mendapatkan BPUM, bagi NIK KTP yang lolos saat melakukan pengecekan di laman Efrom BRI, yakni:

1. Berikutnya, ke laman reservasi, apabila dinyatakan sebagai penerima, untuk pengambilan Banpres BPUM tahap 2.
2. Pilih kantor BRI tempat pengambilan uang BPUM Rp 1,2 juta dan waktunya.
3. Setelah selesai, Ambil dana bantan ke kantor BRI sesuai jadwal reservasi
4. Lengkapi dokumen pencairan, seperti NIK KTP dan sebagainya yang nantinya diberikan petugas bank.
5. Selanjutnya, tahap terverifikasi dan Anda bisa menerima dana BPUM  Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening Anda.
 

Sebagai tambahan informasi, saat ini belum ada info resmi dari Kemenkop UKM terkait pencairan BLT UMKM pada September 2021.

Namun, masyarakat bisa mengetahui seputar kabar pencairan BPUM Rp1,2 juta  dengan berbagai cara, yakni sosial media resmi Kemenkop UKM di Instagram @KemenkopUKM dan lakukan pengecekan rekening secara berkala.
 
Jika uang Rp1,2 juta sudah masuk, maka Banpres BPUM sudah disalurkan ke pelaku UMKM.

Demikian, ulasan mengenai pencairan BPUM Rp1,2 juta pada September 2021. Segera cek Eform BRI memakai NIK KTP dan ikuti langkah pencairan BLT UMKM untuk 500 ribu orang.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah