SEPUTARLAMPUNG.COM - BPUM PNM Mekaar diperkirakan cair bertahap pada September 2021? Kapan jadwal dan tangganya? Simak penjelasan di bawah ini.
BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program BLT UMKM atau BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten atau Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB atau surat keterangan usaha dari kepala desa atau lurah, kemudian BPUM disalurkan melalui Bank penyalur, yakni Bank BNI dan BRI.
“Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 Triliun untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman kemenkopukm.go.id, 1 September 2021.
Pencairan BPUM PNM Mekaar telah dimulai sejak Juli 2021 yang dilakukan secara bertahap ke penerima BLT UMKM Tahap 2.
Pemerintah telah merilis jadwal pencairan dan jumlah anggaran Banpres BPUM atau BLT UMKM yang cair pada bulan Juli-September 2021 kepada penerima pelaku usaha mikro, yakni:
1. Juli 2021: 1,5 juta pelaku Usaha Mikro
2. Agustus 2021: 1 juta pelaku Usaha Mikro
3. September 2021: 500 ribu pelaku Usaha Mikro
Baca Juga: Ingat! Ini Nilai Minimal TWK, TIU, dan TKP yang Harus Didapat agar Lolos Tes SKD CPNS 2021
Bagi pelaku UMKM yang penasaran, apakah nama anda lolos atau tidak, segera lakukan cek daftar penerima bantuan BPUM PNM Mekaar Tahap 2 tahun 2021 melalui laman website resmi BNI.