SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta akan berlanjut pada September 2021.
Rencananya pencairan BPUM Rp1,2 juta pada September 2021 akan diberikan kepada 500.000 pelaku usaha mikro.
Adapun, 500.000 pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM pada September 2021 adalah mereka belum pernah mendapatkan dana insentif ini pada bulan April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.
Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menggelontorkan dana BPUM sebesar Rp14,76 triliun kepada 12,3 juta pelaku UMKM pada kurun waktu 4 bulan tersebut.
Nah, jika Anda belum pernah mendapatkan BPUM pada 2021, maka Anda harus memenuhi persyaratan di bawah ini untuk mendaftar dan BLT UMKM Rp1,2 juta pada September 2021, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro atau bukan pelaku usaha UMKM
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank atau belum menerima BPUM pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD
Jika Anda merasa memenuhi syarat di atas, maka Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM Rp1,2 juta pada September 2021. Sebelum mendaftar, Anda perlu menyiapkan 2 (dua) dokumen penting di bawah ini.
Baca Juga: Link Live Streaming Indonesian Drama Series Awards 2021 di RCTI + Malam Ini, Berikut Jam Tayangnya