SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta akan berakhir sekitar 4 hari lagi.
Seperti diketahui, pada Agustus 2021, pemerintah kembali mencairkan dana BPUM Rp1,2 juta kepada 1 juta pelaku usaha mikro, setelah sukses menggelontorkan dana bantuan ini kepada 11,3 juta UMKM pada April, Mei, dan Juli 2021.
Adapun, pemberian dana UMKM ini hanya dicairkan satu kali sebesar Rp1,2 juta/pelaku usaha mikro.
Pencairan dana ini diberikan kepada para pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dana BPUM Rp1,2 juta pada 2021.
Cara untuk mendapatkan dana bantuan ini adalah dengan mendaftarkan diri melalui sistem daring yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota domisili atau datang langsung ke kantor tersebut.
Kendati demikian, menjelang ditutupnya waktu pencairan banyak pelaku UMKM yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-nya dinyatakan tidak terdaftar di Eform BRI atau Banpres BPUM BNI.
Berikut cara mudah mengecek eform.bri.co.id :
- Masuk https://eform.bri.co.id/
- Cari BPUM dan klik
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
- Klik 'Proses Inquiry'