2. Ikuti alur pendaftaran yang ada, biasanya ada permintaan untuk mengisi berkas berupa data diri juga data usaha secara online dan menyerahkan berkas aslinya berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Kependudukan (KTP), dan nomor telepon atau email yang dapat dihubungi. Selain itu, Anda juga bisa dimintai foto produk jualan dan tempat usaha Anda.
3. Usai melalukan pendaftaran, biasanya berkas yang sudah Anda daftarkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Koperasi dan UKM mulai dari tingkat daerah, provinsi, hingga sampai di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Perlu Anda ketahui, lolos atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta merupakan kewenangan mutlak dari Kemenkop UKM.
Baca Juga: UPDATE : Agensi Yeonwoo eks MOMOLAND Bantah sang Aktris Pacari Mantan Bae Suzy, Lee Min Ho.
Selain itu, jadwal pembukaan pendaftaran BPUM Rp1,2 juta tergantung pada kebijakan Dinas Koperasi dan UKM di tempat domisili usaha Anda berdiri. Pastikan Anda mendapatkan informasi yang benar dan akurat sebelum melakukan pendaftaran.***