CEK Rekening! BPUM Tahap 2 Kembali Cair Hingga September 2021, Hanya 6 Pelaku UMKM Ini Tidak Dapat Rp1,2 juta

- 28 Agustus 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta.
Ilustrasi BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta. /Instagram/@infoumkm.id/
 
SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana bantuan BPUM pada Agustus 2021 tinggal beberapa hari lagi, segera cek rekening apakah dana BLT UMKM Rp1,2 juta telah cair?

Kuota BPUM tahap 2 pada Agustus 2021 dialokasikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang sebelumnya sudah mendaftar secara online atau langsung datang ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat.

Besaran dana yang diterima pelaku UMKM adalah sebesar Rp 1,2 juta. Namun, tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan BPUM hanya beberapa pelaku usaha mikro terpilih yang dapat mendapatkan manfaat dari bantuan ini.

Berikut pelaku usaha mikro yang dipastikan tidak bisa memperoleh bantuan BPUM tahap 2 pada Agustus-September 2021, yakni:

Anda bukan merupakan Warga Negara Indonesia dan tidak bisa menunjukan NIK KTP, sebagai identitas tempat Anda berasal.
 

Anda tidak memiliki Usaha Berskala Mikro dan usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditunjukkan oleh pemerintah.

Anda tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), sebagai pengajuan penerima BLT UMKM dapat dilakukan di dinas koperasi atau UKM kota/kabupaten setempat.

Anda merupakan ASN atau Anggota TNI / Polri

Anda memiliki pekerjaan sebagai Pegawai atau Karyawan BUMN maupun BUMD

Anda masih memiliki tanggungan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit perbankan lain, sehingga dipastikan tidak pernah bisa memperoleh bantuan BPUM.
 

Pencairan BLT UMKM Rp 1 juta pada Tahap 2 dibagi untuk 3 juta orang yang pencairannya terbagi menjadi tiga periode, yakni pada Juli 2021 ada 1,5 juta orang, Agustus 1 juta orang, dan September 500 ribu orang.

“Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” tulis akun Kemenkop UKM, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari  unggahan akun Instagram @kemenkopukm, 2 Agustus 2021.

Cara cek penerima BLT UMKM melalui Eform BRI yakni:

1. Cari link eform.bri.co.id/bpum menggunakan HP maupun laptop yang terhubung dengan internet.
2. Masukkan nomor NIK KTP dan kode verifikasi di kolom yang tersedia.
3. Klik "Proses Inquiry" dan tunggu keterangan yang akan muncul, apakah dapat BLT UMKM atau tidak.
Jika NIK KTP tidak terdaftar, kamu juga bisa mengecek di link yang dikelola BNI, banpresbpum.id. Cara pengecekannya pun hampir serupa dengan di link Eform BRI.
 

Berikut ini cara cek daftar penerima BLT PNM Mekaar tahun 2021, yakni:

1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Klik cari
4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.

Demikian, info pencairan dana bantuan BPUM pada Agustus 2021 yang mana tinggal beberapa hari lagi, segera cek rekening apakah dana BLT UMKM telah cair atau belum.*** 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah