Adapun, kriteria penerima BPUM antara lain:
- Berstatus WNI
- Memiliki NIK KTP
- Memiliki usaha mikro dengan berkas lengkap, salah satunya surat keterangan usaha (SKU).
- Tidak sedang menerima KUR atau pinjaman dari Bank dalam bentuk apapun
- Bukan ASN
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Nah itu 3 penyebab NIK Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM Tahap 2/2021.***