SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah terus melakukan upaya pemulihan ekonomi nasional, salah satunya dengan menggelontorkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Adapun besaran dana BPUM pada 2021 adalah Rp1,2 juta/pelaku usaha mikro yang hanya diberikan satu kali.
Pencarian BPUM Tahap 1l/2021 telah dilakukan sejak bulan April - Mei 2021 dengan total anggaran dana sebesar Rp15,36 triliun dan diberikan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga kembali mencairkan dana BPUM sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro pada penyaluran BPUM Tahap 2/2021.
BPUM Tahap 2/2021 dicairkan selama tiga bulan yakni Juli kepada 1,5 juta pelaku UMKM, Agustus kepada 1 juta pelaku UMKM, dan September kepada 500 ribu pelaku usaha mikro.
Adapun, pemberian dana BPUM ini bertujuan untuk mendukung permodalan pelaku usaha mikro dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yang belum juga usai.
Di sisi lain, Kemenkop UKM telah menyatakan bahwa pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta adalah mereka yang belum pernah mendapatkan BPUM Tahap 1/2021 dan bukan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Nah bagi Anda yang ingin mendaftar, salah satu syarat yang harus diajukan adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).