Jika Anda dinyatakan terdaftar di link banpresbpum.id, maka informasi terkait NIK KTP, nominal, nama, lokasi bank penyalur, akan muncul dan Anda dapat langsung melakukan proses pencairan BPUM Tahap 2/2021.
Jangan lupa melakukan tangkap layar sebagai bukti bahwa Anda berhak mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.
Namun, jika ternyata Anda dinyatakan tidak lolos menerima BPUM Rp1,2 juta, 3 hal ini bisa jadi penyebabnya, apa saja?
1. Sudah pernah menerima BPUM
Kemenkop UKM telah menyampaikan bahwa pelaku UMKM yang berhak mendapatkan pencairan dana BPUM Rp1,2 juta pada periode pencarian Juli - September 2021 adalah mereka yang belum pernah jadi penerima BPUM sebelumnya.
2. Bukan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jika Anda saat ini merupakan pelaku usaha yang sedang menerima KUR, maka otomatis Anda akan gagal untuk menerima dana BPUM 2021.
3. Tidak memenuhi kriteria penerima BPUM
Jika Anda bukan WNI atau mungkin Anda merupakan aparatur sipil negara (ASN) maka Anda tidak termasuk kriteria penerima BPUM.