Kenapa NIK Tidak Muncul di Eform BRI dan Banpres BNI? 3 Hal Ini Jadi Penyebab Tidak Lolos BPUM Rp1,2 Juta

- 20 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BPUM 2021.
Ilustrasi BPUM 2021. /Twitter @KUKMPDKI.JKT/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali mencairkan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 pada 2021.

Adapun, pencairan dana BPUM Tahap 2 dilakukan dalam tiga bulan. Yakni Juli, Agustus, dan September 2021.

Pencarian dana BPUM Tahap 2/2021 ditargetkan akan disalurkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Pada Juli 2021, pemerintah telah mencairkan dana sebesar Rp1,2 juta/penerima kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan, pada Agustus 2021, Kemenkop akan mencairkan dana sebesar Rp1,2 triliun untuk 1 juta pelaku UMKM. 

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Subsidi UKT dari Kemdikbud? Cek Syarat dan Ikuti Langkahnya di Sini

Sisanya, sebanyak Rp600 miliar akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha UMKM pada September 2021.

Adapun pencairan dana BPUM pada 2021 jumlahnya lebih kecil dibandingkan nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang cair pada Tahap 1 dan Tahap 2/2020.

Jika pada 2020 jumlah BPUM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta, maka dana BPUM yang dicairkan pada Tahap 1/2021 (sudah cair pada Maret, April, Mei) dan Tahap 2/2021 hanya sebesar Rp1,2 juta.

Dimana pemberian BPUM pada 2021 hanya akan dicairkan sebanyak satu kali per pelaku usaha mikro.

Dana tersebut nantinya akan langsung cair melalui Bank BRI atau BNI bagi para anggota PNM Mekaar. 

Baca Juga: Apa Manfaat Kita Menonton TV Bersama dengan Anggota Keluarga? Jawaban Tema 2 Kelas 4 SD/MI Halaman 30

Bagi Anda yang sudah mendaftar, Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk penerima manfaat BPUM dengan masuk ke laman eform.bri.co.id.

Link atau laman eform.bri.co.id situs resmi dari bank BRI untuk pengecekan apakah pendaftar BPUM lolos atau tidak untuk mencairkan dana sebesar Rp1,2 juta.

Anda tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP Anda dan kode verifikasi yang tertera dan nantinya akan muncul informasi terkait pendaftaran Anda.

Jika Anda dinyatakan lolos, maka keterangan terkait NIK KTP, Nama, dan Nomor Rekening pencairan akan tertera.

Di sisi lain, jika Anda adalah anggota PNM Mekaar, maka Anda dapat mengecek informasi lolos atau tidaknya Anda melalui link banpresbpum.id. 

Baca Juga: Ini Nama Terbaru Penerima BPUM di BRI/BNI, Cek Jadwal Cair BLT UMKM di Bulan Agustus-September 2021

Sama seperti Eform BRI, link banpresbpum.id juga dapat dicek dengan mudah menggunakan NIK KTP.

Jika Anda dinyatakan terdaftar di link banpresbpum.id, maka informasi terkait NIK KTP, nominal, nama, lokasi bank penyalur, akan muncul dan Anda dapat langsung melakukan proses pencairan BPUM Tahap 2/2021.

Jangan lupa melakukan tangkap layar sebagai bukti bahwa Anda berhak mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.

Namun, jika ternyata Anda dinyatakan tidak lolos menerima BPUM Rp1,2 juta, 3 hal ini bisa jadi penyebabnya, apa saja?

1. Sudah pernah menerima BPUM

Kemenkop UKM telah menyampaikan bahwa pelaku UMKM yang berhak mendapatkan pencairan dana BPUM Rp1,2 juta pada periode pencarian Juli - September 2021 adalah mereka yang belum pernah jadi penerima BPUM sebelumnya.

2. Bukan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Jika Anda saat ini merupakan pelaku usaha yang sedang menerima KUR, maka otomatis Anda akan gagal untuk menerima dana BPUM 2021. 

Baca Juga: Jadi Kandidat Juara MasterChef Indonesia Season 8, Netizen Curiga Lord Adi adalah Petani Cabai yang 'Menyamar'

3. Tidak memenuhi kriteria penerima BPUM

Jika Anda bukan WNI atau mungkin Anda merupakan aparatur sipil negara (ASN) maka Anda tidak termasuk kriteria penerima BPUM.

Adapun, kriteria penerima BPUM antara lain:

- Berstatus WNI
- Memiliki NIK KTP
- Memiliki usaha mikro dengan berkas lengkap, salah satunya surat keterangan usaha (SKU).
- Tidak sedang menerima KUR atau pinjaman dari Bank dalam bentuk apapun
- Bukan ASN
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD

Nah itu 3 penyebab NIK Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM Tahap 2/2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah