Cara Dapat Sertifikat Halal Gratis untuk Pelaku UMKM, Catat Syarat dan Peraturan Lengkapnya di Sini

- 24 Juni 2021, 11:40 WIB
UMKM Berhak Memperoleh Sertifikasi Halal Gratis Asalkan Memenuhi Kriteria Ini, Berikut Penjelasannya
UMKM Berhak Memperoleh Sertifikasi Halal Gratis Asalkan Memenuhi Kriteria Ini, Berikut Penjelasannya /Logo halal./Instagram/@night_blue_gaming_98/

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Lapor Diri PPDB Jakarta Jalur Afirmasi KJP Plus 24 Juni 2021 Segera Cetak Online di Sini

3. Kriteria Kehalalan

Selain kehalalan produk dan bahan baku produk, proses produk halal atau PPH diperlukan untuk menjamin kehalalan produk mulai dari proses penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.

"Proses produksi juga wajib memenuhi kriteria kehalalan. Contohnya, tidak bercampur dengan bahan non-halal baik najis atau haram. Lokasi dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan produksi juga terpisah dengan produksi yang tidak halal. UMK juga harus bersedia menerapkan sistem jaminan produk halal," papar Mastuki.

Baca Juga: Benarkah Bidan adalah Profesi Khusus Perempuan? Ini Alasan Mengapa Tidak Ada Bidan Laki-laki di Indonesia

4. Pendampingan PPH untuk dapat Sertifikat halal

Lebih lanjut Mastuki menjelaskan bahwa semua kriteria itu dipastikan oleh lembaga yang melakukan pendampingan halal.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 80 PP 39/2021 yang menyatakan bahwa pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

"Misal, pendampingan PPH ini dilakukan oleh pesantren, ormas seperti NU, Muhammadiyah, atau perguruan tinggi. Dalam hal ini mereka menjadi "saksi" bahwa UMK yang didampingi tadi benar-benar menerapkan standar halal," lanjut Mastuki.

Apabila UMK tidak dapat memenuhi kriteria di atas, sekalipun produknya termasuk produk yang wajib bersertifikat halal, maka UMK tersebut tidak bisa menerima pengenaan biaya gratis sertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah