3. Kriteria Kehalalan
Selain kehalalan produk dan bahan baku produk, proses produk halal atau PPH diperlukan untuk menjamin kehalalan produk mulai dari proses penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.
"Proses produksi juga wajib memenuhi kriteria kehalalan. Contohnya, tidak bercampur dengan bahan non-halal baik najis atau haram. Lokasi dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan produksi juga terpisah dengan produksi yang tidak halal. UMK juga harus bersedia menerapkan sistem jaminan produk halal," papar Mastuki.
4. Pendampingan PPH untuk dapat Sertifikat halal
Lebih lanjut Mastuki menjelaskan bahwa semua kriteria itu dipastikan oleh lembaga yang melakukan pendampingan halal.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 80 PP 39/2021 yang menyatakan bahwa pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
"Misal, pendampingan PPH ini dilakukan oleh pesantren, ormas seperti NU, Muhammadiyah, atau perguruan tinggi. Dalam hal ini mereka menjadi "saksi" bahwa UMK yang didampingi tadi benar-benar menerapkan standar halal," lanjut Mastuki.
Apabila UMK tidak dapat memenuhi kriteria di atas, sekalipun produknya termasuk produk yang wajib bersertifikat halal, maka UMK tersebut tidak bisa menerima pengenaan biaya gratis sertifikasi halal.