SEPUTAR LAMPUNG - Di zaman sekarang, semakin sulit ditemukan profesi yang khusus diperuntukkan untuk jenis kelamin tertentu.
Dunia penerbangan yang dulu identik dengan laki-laki, kini semakin banyak dimasuki oleh kaum hawa dengan kemampuan yang tak boleh dipandang sebelah mata.
Begitu pula dengan koki dan fashion yang semula identik dengan dunia perempuan, kini semakin kaum Adam yang juga merambahnya.
Namun untuk profesi bidan, setidaknya untuk Indonesia, profesi ini sepertinya masih menjadi profesi khusus untuk perempuan.
Benarkah profesi bidan ini terlarang untuk laki-laki? Sementara untuk pekerjaan lain di bidang kesehatan hampir semuanya bisa ditekuni baik oleh laki-laki maupun perempuan termasuk dokter kandungan.
Salah satu alasan utama sekaligus dasar hukum mengapa tidak ada bidan laki-laki di Indonesia karena hal ini memang sudah diatur dalam peraturan bahwa profesi ini untuk Indonesia memang dikhususkan untuk perempuan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputuan Menteri Kesehatan RI No369/Menkes/SK/III/2007, yang menyatakan bahwa Bidan Indonesia adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Baca Juga: Lirik Lagu Sempurnakan Hariku Kado Terindah dari Rey Mbayang Untuk Si Buah Hati