"Misalnya, kalau bahan produknya berkategori resiko tinggi ya tidak bisa melakukan self declare, dan karenanya tidak masuk kategori UMK yang dapat penggratisan biaya sertifikasi halal," lanjut Mastuki.
5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Mastuki juga mengatakan, sejak awal pendaftaran Sertifikat halal bagi UMK dimasukkan sebagai bagian dari perijinan tunggal.
Namun dalam praktiknya, skema pendaftaran sertifikat halal ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari One Single Submission atau OSS yang dikembangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
"Pelaku UMK sebelum mengajukan sertifikat halal produknya terlebih dahulu harus terdaftar memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS tersebut. Jadi NIB ini merupakan prasyarat bagi UMK untuk mengajukan sertifikasi halal, sekaligus sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapat pembiayaan gratis nol Rupiah tersebut," pungkasnya.
OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Adapun link untuk daftar dan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa dapat Sertifikat halal secara gratis dapat diklik DI SINI.*** (Haidar Rais/PRFM News)