SEPUTAR LAMPUNG - Simak informasi terbaru BPUM 2021 Tahap 2, cara daftar, syarat, dan tips lolos untuk dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta. Pendaftaran dibuka sampai 30 Juni 2021. Segera daftar!
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) akan kembali memberikan bantuan dana bagi pelaku UMKM lewat Banpres Produktif atau BPUM 2021 Tahap 2.
Bantuan ini akan diberikan kepada sebanyak 1.300 pelaku UMKM. Masing-masing penerima akan mendapat dana sebesar Rp1,2 juta.
Jumlah tersebut lebih sedikit jika dibanding dengan BPUM atau BLT UMKM tahun 2020, yakni sebesar Rp2,4 juta.
Namun, bantuan BPUM BLT UMKM Tahap 2 tahun 2021 ini diharapkan dapat membangkitkan semangat para wirausaha baru untuk membangun bisnis dan mengembangkannya.
Dikutip Seputarlampung.com dari PRFM News pada artikel: "Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021, Begini Cara Dapat Bantuan Dana UMKM dari Pemerintah", pada Sabtu, 19 Juni 2021 kemarin, akun Instagram @kemenkopukm menginformasikan bahwa bantuan akan diprioritaskan kepada para pelaku UMKM yang berada di daerah afirmatif seperti terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.
Baca Juga: Benarkah Per 1 Juli 2021 Buat SIM dan SKCK Harus Sudah Divaksin? Cek Faktanya di Sini