Cara Dapat Sertifikat Halal Gratis untuk Pelaku UMKM, Catat Syarat dan Peraturan Lengkapnya di Sini

- 24 Juni 2021, 11:40 WIB
UMKM Berhak Memperoleh Sertifikasi Halal Gratis Asalkan Memenuhi Kriteria Ini, Berikut Penjelasannya
UMKM Berhak Memperoleh Sertifikasi Halal Gratis Asalkan Memenuhi Kriteria Ini, Berikut Penjelasannya /Logo halal./Instagram/@night_blue_gaming_98/

1. Memiliki usaha produktif dan kekayaan bersih

UMK tersebut merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 5, UMK yang mendapatkan fasilitas gratis atau tidak dikenai biaya sertifikasi halal adalah UMK yang memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan halal atau self declare," jelas Mastuki seperti dikutip Seputarlampung.com dari PRFM News dalam artikel berjudul: "Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berhak Dapat Sertifikat Halal Secara Gratis, Berikut Penjelasannya"

Self Declare ini diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pernyataan pelaku UMK ini dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Standar halal tersebut paling sedikit terdiri atas adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH), dan adanya pendampingan PPH.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Tokyo Revengers Chapter 211: Link Baca Online Spoiler Chapter 212 Sub Indo dan Jadwal Rilis

2. Kehalalan produk dan bahan yang digunakan

"Bahan dalam hal ini adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, seperti menggunakan bahan dari alam, bahan dalam positif list atau memiliki sertifikat halal. Proses produksinya juga harus dipastikan kehalalannya dan sederhana," urai Mastuki.

"Misalnya, UMK tersebut menggunakan bahan seperti tepung terigu atau minyak goreng yang sudah berlabel halal dari pabriknya karena sudah bersertifikat halal," tambah Mastuki menerangkan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah