33 Gubernur Telah Tetapkan UMP 2023, Kenaikan Tertinggi Mencapai 9,15 Persen, Bagaimana dengan Daerahmu?

30 November 2022, 08:00 WIB
ILUSTRASI - Ini update terbaru upah minimum atau UMP di berbagai provinsi. /PIXABAY/ekonug

SEPUTARLAMPUNG.COM – Gubernur dari 33 Provinsi, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Kenaikan UMP 2023 tertinggi bahkan mencapai 9,15 persen.

Bagaimana dengan UMP 2023 di daerahmu? Simak daftar berikut.

Penetapan UMP 2023, didasarkan pada Permenaker No.18 Tahun 2022, dengan kenaikan maksimal mencapai 10 persen.

Formula perhitungan kenaikan UMP 2023 yang telah tercantum dalam Permenaker No.18 Tahun 2023, telah dianggap menjadi jalan tengah baik bagi pekerja atau buruh, maupun pengusaha.

Baca Juga: Fenomena Mengakali Plat Kendaraan Bermotor Kerap Dilakukan, Polisi Bisa Terapkan Tilang Manual

Hingga 29 November 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencatat dan mengapresiasi penetapan UMP 2023 oleh 33 Gubernur.

Adapun batas waktu penetapan UMP 2023 yaitu selambatnya jatuh pada 28 November 2022, sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selambatnya jatuh pada 7 Desember 2022.

"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada siaran Pers Biro Humas Kemnaker 29 November 2022. Dilansir tim Seputarlampung.com dari laman resmi kemnaker.go.id pada 30 November 2022.

Upah Minimum tersebut akan diterapkan secara efektif mulai 1 Januari 2023, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah.

Baca Juga: Lirik Lagu Bumi Lampung yang Berasal dari Daerah Lampung dan Maknanya

Berikut daftar UMP 2023 yang telah ditetapkan oleh 33 Gubernur hingga 29 November 2022:

Aceh (naik 7,81 persen): Rp3.413.666,00.

Sumatera Utara (naik 7,45 persen): Rp2.710.493,93.

Sumatera Barat (naik 9,15 persen): Rp2.742.476,00.

Riau (naik 8,61 persen): Rp3.191.662,53.

Jambi (naik 9,04 persen): Rp2.943.033,08.

Sumatera Selatan (naik 8,26 persen): Rp3.404.177,24.

Bengkulu (naik 8,05 persen): Rp2.418.280,00.

Lampung (naik 7,90 persen): Rp2.633.284,59.

Bangka Belitung (naik 7,15 persen): Rp3.498.479,00.

Kepulauan Riau (naik 7,51 persen): Rp3.279.194,00.

DKI Jakarta (naik 5,60 persen): Rp4.901.798,00.

Jawa Barat (naik 7,88 persen): Rp1.986.670,17.

Jawa Tengah (naik 8,01 persen): Rp1.958.169,69.

Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65 persen): Rp1.981.782,39.

Jawa Timur (naik 7,86 persen): Rp2.040.244,30.

Banten (naik 6,40 persen): Rp2.661.280,11.

Bali (naik 7,81 persen): Rp2.713.672,28.

Nusa Tenggara Barat (naik 7,44 persen): Rp2.371.407,00.

Nusa Tenggara Timur (naik 7,54 persen): Rp2.123.994,00.

Kalimantan Barat (naik 7,16 persen): Rp2.608.601,75.

Kalimantan Tengah (naik 8,85 persen): Rp3.181.013,00.

Kalimantan Selatan (naik 8,38 persen): Rp3.149.977,65.

Baca Juga: Info Cuaca BMKG: Prakiraan Hujan dan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Indonesia Rabu 30 November 2022

Kalimantan Timur (naik 8,38 persen): Rp3.201.396,04.

Kalimantan Utara (naik 7,79 persen): Rp3.251.702,67.

Sulawesi Utara (naik 5,26 persen): Rp3.485.000,00.

Sulawesi Tengah (naik 8,73 persen): Rp2.599.456,00.

Sulawesi Selatan (naik 6,93 persen): Rp3.385.145,00.

Sulawesi Tenggara (naik 7,10 persen): Rp2.758.984,54.

Gorontalo (naik 6,74 persen): Rp2.989.350,00.

Sulawesi Barat (naik 7,20 persen): Rp2.871.794,82.

Maluku (naik 7,39 persen): Rp2.812.827,66.

Maluku Utara (naik 4,00 persen): Rp2.976.720,00.

Papua (naik 8,50 persen): Rp3.864.696,00.

Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP 2023 tertinggi yang mencapai 9,15 persen.

Sebelumnya UMP 2022 Sumatera Barat jatuh pada besaran Rp2.512.539 dan UMP 2023 naik menjadi Rp2.742.476.

Itulah informasi terkait penetapan UMP 2023 yang telah dilakukan oleh 33 Gubernur. Dilengkapi dengan daftar UMP 2023 yang telah ditetapkan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler