SEPUTARLAMPUNG.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) menjadi pembahasan yang ditunggu-tunggu oleh pekerja dan buruh.
Pasalnya, pekerja mengharapkan adanya kenaikan UMP dan UMP 2023, mengingat adanya inflasi imbas kenaikan harga BBM pada September lalu.
Kenaikan harga BBM tentu mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan pokok lain dengan rata-rata 10 persen.
Adanya kenaikan UMP dan UMK diharapkan bisa mengurangi beban kebutuhan dan menaikkan taraf hidup masyarakat.
Pada November 2022 ini, diketahui bahwa pemerintah pusat maupun daerah tengah membahas penetapan UMP dan UMK 2023.
Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM) Provinsi Jawa Barat, M Sidarta mengatakan, saat ini, pemerintah telah menetapkan skema penetapan UMP dan UMK 2023.
Lalu, kapan pengumuman UMP dan UMK 2023 diumumkan? Ini jadwalnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022 mendatang.
Sementara Upah Minimum kabupaten dan kota (UMK) 2023 akan diumumkan pada 30 November 2022.
Aturan yang dipakai pada penetapan UMP dan UMK 2023 yakni tetap memakai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
"Berdasarkan simulasi UMK 2023 yang beredar di kalangan pekerja, kalau lihat simulasi tersebut, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta tak mengalami kenaikan, tapi itu baru simulasi. Belum diplenokan," ujar Sidarta dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat pada hari ini, 15 November 2022.
Apakah akan ada kenaikan UMP dan UMK 2023?
Menurut Sidharta, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar akan menggelar pleno UMP di Gedung Sate.
"Dengan adanya pembahasan UMP dan UMK yang mengacu pada aturan tahun lalu, saya sebagai serikat pekerja, tentu menolak. Kita sudah ketahui putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja omnibus law inskontitusinal bersyarat. Berlaku apabila syaratnya dipenuhi dan harus diperbaiki selama dua tahun. Kalau tidak diperbaiki, menjadi cacat permanen dan berlaku UU yang lama yaitu UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," katanya.
Kalau formula PP 36 tetap diberlakukan, masih ada daerah yang tak naik upah di 2023 karena kena ketentuan batas atas-batas bawah. Kalaupun ada yang naik, kenaikannya tak sebanding dengan kenaikan BBM.
Sementara itu, kalangan buruh di Kabupaten Bandung mendesak agar Bupati Bandung Dadang Supriatna merekomendasikan kenaikan 13-15 persen untuk penetapan UMK 2023.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Bandung Adang menyatakan, tuntutan kenaikan UMK itu didasarkan pada kenaikan biaya kebutuhan hidup layak para pekerja.
Apalagi, setelah ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal September lalu.
"Soalnya dampak kenaikan harga BBM kemarin terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok itu rata-rata mencapai 10 persen. Ya kita lihat inflasi saja nanti, berapa tingkat inflasinya," kata Adang pada Rabu, 2 November 2022.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah mengirimkan surat kepada gubernur se-Indonesia pada 11 November terkait pemberlakuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat 21 November dan dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu selambat-lambatnya 30 November setiap tahun.***
*) Disclaimer: artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Penetapan UMP dan UMK 2023 Tetap Mengacu PP 36 Tahun 2021"