Tak Dapat BPUM? Move On ke BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Dicairkan Tunai oleh TNI/Polri, Simak Caranya

28 September 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi PKL dan warung kecil.* /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tak perlu galau jika Anda dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta pada September 2021. Pasalnya, masih ada skema BLT PKL dan Warung yang masih disalurkan oleh pemerintah.

Seperti diketahui, pencairan BPUM Rp1,2 juta tahap 2 pada September 2021 akan berakhir pada 30 September 2021. Dimana pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mengecek NIK di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk mengetahui apakah Anda menerima skema bantuan ini atau tidak.

Namun, selain menggelontorkan BPUM Rp1,2 juta, sejak 9 September 2021 pemerintah juga menyalurkan dana bantuan langsung tunai bagi pedagang kaki lima dan pemilik warung (BLT PKL dan Warung) Rp1,2 juta bagi 1 juta pelaku UMKM yang bergerak di bidang usaha tersebut.

PKL dan pemilik warung yang dinyatakan sebagai penerima bantuan ini nantinya akan diberikan dana sebesar Rp1,2 juta secara tunai dalam satu kali pencairan.

Adapun, penyaluran dana BLT PKL dan UMKM Rp1,2 juta diberikan melalui TNI/Polri. Total nilai yang akan disalurkan melalui dua lembaga pertahanan negara ini adalah sebesar Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Chord dan Lirik Tegami - Angela Aki, OST Film Have a Song on Your Lips, Lagu Paduan Suara Perpisahan Kelas

Dimana TNI/Polri masing-masing akan menyalurkan dan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta bagi 500.000 pelaku usaha mikro.

Untuk menerima bantuan dana ini, data calon penerima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta akan diverifikasi dan divalidasi oleh TNI/Polri dengan dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ini syarat untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta pada September 2021 :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik.
2. Lokasi usaha berada di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
3. Memiliki data izin usaha dan lokasi, bisa dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Belum mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. Bukan Anggota TNI/Polri
8. Bukan pegawai BUMN atau BUMD 

Baca Juga: Info Loker, PT Hotel Indonesia Natour Memberikan Kesempatan Berkarir di Beberapa Posisi, September 2021

Berikut cara daftar dan cara mudah mencairkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta :

1. Calon penerima BLT PKL dan Warung akan didata oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri.

2. PKL dan pemilik warung perlu melampirkan berkas berisi Surat Keterangan Usaha (SKU), alamat lokasi usaha, dan fotocopy KTP. NIK yang dimiliki harus sejalan dengan data di Kemendagri.

3. Nantinya berkas yang sudah diserahkan akan melalui proses cleansing atau pembersihan data melalui BPKP Kemenkeu.

4. Jika dinyatakan lolos sebagai penerima BLT PKL dan Warung, maka si penerima akan mendapatkan tanda terima atau surat undangan terjadwal untuk mencairkan dana BLT PKL dan Warung di Polres/Kodam setempat.

5. Berkas yang perlu dibawa untuk mencairkan dana BLT PKL dan Warung pun hanya berupa dokumentasi foto usaha yang memadai, seperti foto pemilik usaha bersama dengan barang dagangannya, dan KTP Asli.

Baca Juga: INFO BSU Tahap 4 dan 5: Pemilik Bank BCA Harap Bersabar, Dana Subsidi Gaji Rp1 Juta Belum Cair, Karena Hal Ini

Cara lain untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung :

Dilansir dari laman Kemenkop UKM, baru-baru ini, Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, asosiasi pedagang kaki lima (PKL) yang juga sebagian besar bergerak pada segmen UMKM akan dilibatkan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.

Hal itu berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo yang secara khusus meminta agar asosiasi PKL dan Warung kecil dapat dilibatkan dalam skema penyaluran BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.

"Asosiasi PKL berkepentingan untuk ikut terlibat dalam penyaluran bantuan Rp1,2 juta," kata Teten seperti yang dilansir seputarlampung.com dari laman Kemenkop UKM pada Minggu, 26 September 2021.

Artinya, jika Anda terhubung dengan asosiasi atau komunitas PKL dan Warung kecil, Anda dapat mengajukan diri untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta melalui asosiasi atau komunitas setempat agar data Anda bisa segera diproses oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas.

Selain itu, Anda bisa datang ke Polsek/Polres/Kodim setempat dan menanyakan langsung bagaimana cara mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4 SD/MI Halaman 99 Subtema 3: Ayo Cintai Lingkungan

Demikian informasi terkait mekanisme penyaluran dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta yang disalurkan melalui TNI/Polri dan cara mudah untuk mendapatkannya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu ANTARA Kemenkop UKM Kemenko Bidang Perekonomian

Tags

Terkini

Terpopuler