INFO BSU Tahap 4 dan 5: Pemilik Bank BCA Harap Bersabar, Dana Subsidi Gaji Rp1 Juta Belum Cair, Karena Hal Ini

- 28 September 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut info Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 dan 5 hari ini, mulai dari penetapan status, penyaluran, hingga pencairan ke masing-masing rekening penerima BLT Subsidi Gaji.

Seperti diketahui BSU atau BLT Kemnaker hanya akan cair ke pekerja atau karyawan melalui Bank penyalur, yakni Bank Himbara, di antaranya Ban BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.

Adapun penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 5 diperkirakan akan cair pada Oktober 2021.

Penyaluran dana BSU yang diberikan kepada para pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 ini telah memasuki tahap 4, dan mulai disalurkan pada akhir September 2021.

Penyaluran BSU Rp1 huta dilakukan secara bertahap ke masing-masing rekening penerima, namun bagi pekerja atau buruh pemilik rekening BCA dan Bank Swasta harap bersabar, sebab pencairan sedikit lama.
 

Salah satu kriteria pekerja yang dinyatakan lolos BSU Subsidi Gaji 2021 memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang artinya pekerja tersebut adalah Warga negara Indonesia (WNI).

Pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.

Penerima BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan, diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Skema pencairan  BSU tahap 4 dan 5 berbeda dengan tahap sebelumnya, di mana Kemnaker melakukan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi pekerja/buruh yang memiliki rekening bank BCA atau bank swasta lainnya.

Dilansir Seputarlampung.com dari Website Resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk tetap berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait pencairan BSU atau BLT subsidi gaji bagi pekerja/buruh yang disalurkan melalui skema pembukaan rekening Burekol.
 

“Proses aktivasi rekening baru dilakukan oleh pihak perusahaan, di mana pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Kendati demikian,  para karyawan atau pekerja yang telah ditetapkan menerima BSU tidak perlu lagi datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening secara mandiri.

"Kami berharap perusahaan yang pekerjanya telah terdaftar sebagai penerima BSU melalui skema Burekol untuk segera berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait aktivasi rekening baru yang telah dibuatkan pemerintah," tambahnya.

Namun, ada beberapa penyebab dana BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 Juta hingga saat ini belum cair ke pekerja pemilik rekening BCA dan swasta, meskipun telah dibuatkan rekening baru, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnakker.go.id, seperti yang dijelaskan Indah Anggoro Putri, dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara ditemukan berbagai permasalahan, yakni:
 

1. Komunikasi antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron telah mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat
2. Terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif.
3. Gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.
4. Kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.
5. Perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.
6.Lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS TK Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU.

Berikut tata cara cek aktivasi di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta atau tidak, yakni:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".
 

Dengan demikian, bagi pemilik rekening Bank BCA dan Swasta harap bersabar terkait pencairan BSU yang cukup lama dan pastikan Anda merupakan pekerja atau buruh yang termasuk kedalam kriteria penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021, yakni sesuai dengan Permenaker No 16 tahun 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x