Tidak Lolos BPUM September 2021? Pedagang Kaki Lima (PKL) Masih Bisa Dapat Bantuan Rp1,2 juta, Cek Syaratnya

- 12 September 2021, 15:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat memberikan bantuan tunai di kota Medan.*
Menkeu Sri Mulyani saat memberikan bantuan tunai di kota Medan.* /Instagram/@smindrawati

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terbaru terkait bantuan pemerintah yang cair September 2021 hingga syarat mendapat BLT Rp1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung kecil.

Di tengah banyaknya informasi terkait penyaluran bantuan sosial, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah akan menyalurkan bantuan khusus untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung kecil.

Dilansir Seputarlampung.com dari Antara, Pemerintah kembali membuat sebuah program bantuan yang ditujukan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung kecil yang tidak pernah mendapat bantuan, terutama Banpres BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BSU Rp1 Juta Tahap 4 di Laman bsu.kemnaker.go.id, Pekerja Pemilik Rekening BCA Termasuk?

Kabar ini dapat menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang sudah pasrah jika namanya tidak terdaftar sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta periode September 2021.

 

Melalui akun Instagram resminya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp1,2 juta akan diberikan untuk 1 juta PKL dan warung kecil.

“Bantuan tunai dengan total anggaran sebesar Rp1,2 triliun akan diberikan kepada 1 juta usaha PKL dan warung atau Rp1,2 juta/pengusaha untuk PKL-warung yang masih berada pada daerah PPKM Level 4 di seluruh Indonesia," dikutip Seputar Lampung dari Instagram resmi @smindrawati yang diunggah pada 10 September 2021.

Baca Juga: Benarkah Pekerja ter-PHK dan Resign Tidak akan Dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3, 4, 5?

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x