SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terbaru terkait bantuan pemerintah yang cair September 2021 hingga syarat mendapat BLT Rp1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung kecil.
Di tengah banyaknya informasi terkait penyaluran bantuan sosial, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah akan menyalurkan bantuan khusus untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung kecil.
Dilansir Seputarlampung.com dari Antara, Pemerintah kembali membuat sebuah program bantuan yang ditujukan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung kecil yang tidak pernah mendapat bantuan, terutama Banpres BPUM atau BLT UMKM.
Kabar ini dapat menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang sudah pasrah jika namanya tidak terdaftar sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta periode September 2021.
Melalui akun Instagram resminya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp1,2 juta akan diberikan untuk 1 juta PKL dan warung kecil.
“Bantuan tunai dengan total anggaran sebesar Rp1,2 triliun akan diberikan kepada 1 juta usaha PKL dan warung atau Rp1,2 juta/pengusaha untuk PKL-warung yang masih berada pada daerah PPKM Level 4 di seluruh Indonesia," dikutip Seputar Lampung dari Instagram resmi @smindrawati yang diunggah pada 10 September 2021.