Asyik! PKL Hingga Warung Kecil Bisa Dapat Bantuan Rp1,2 Juta tanpa Ribet, Simak Selengkapnya di Sini

- 12 September 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi PKL dan warung kecil.*
Ilustrasi PKL dan warung kecil.* /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah kabar bahagia bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung kecil. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan masing-masing Rp1,2 juta dana bantuan.

Dana bantuan itu nantinnya akan diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik usaha warung kecil.  

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung kecil ini secara spesifik akan menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan berikut, mulai dari syarat, cara daftar, hingga mekanisme penyaluran yang tanpa ribet. 

Baca Juga: Kabar Gembira bagi PKL dan Pemilik Warung Kecil, Menkeu Sri Mulyani Sebar Rp1,2 Triliun untuk Dibagi-bagi

Syarat menerima bantuan Rp1,2 juta bagi PKL hingga warung kecil

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemendagri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x