SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah kabar bahagia bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung kecil. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan masing-masing Rp1,2 juta dana bantuan.
Dana bantuan itu nantinnya akan diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik usaha warung kecil.
Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung kecil ini secara spesifik akan menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan berikut, mulai dari syarat, cara daftar, hingga mekanisme penyaluran yang tanpa ribet.
Syarat menerima bantuan Rp1,2 juta bagi PKL hingga warung kecil
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.