Jadwal Aktivasi Rekening PIP bagi Siswa di 3 Kelas Ini Diperpanjang hingga 31 Juli 2023, Ini Caranya

- 27 Juni 2023, 19:40 WIB
Inilah cara aktivasi rekening Simpel PIP 2023 beserta berkas yang wajib dibawa ke bank penyalurnya.
Inilah cara aktivasi rekening Simpel PIP 2023 beserta berkas yang wajib dibawa ke bank penyalurnya. /tangkap layar Instagram @sobatpip

SEPUTARLAMPUNG.COM – Batas waktu aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI, BRi, dan BSI bagi siswa yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di 3 kelas ini diperpanjang hingga 31 Juli 2023. Siswa kelas mana saja?

Adapun, siswa yang wajib melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI, BRI, dan BSI adalah siswa kelas akhir di masing-masing jenjang pendidikan.

Siswa kelas akhir yang dimaksud adalah siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA-SMK.

Baca Juga: Pengumuman PPDB SMP Palangkaraya 2023, Hasil Seleksi Diumumkan Hari Ini 27 Juni 2023, Kamu Lolos?

Penpanjangan jadwal aktivasi rekening SimPel bagi siswa kelas akhir yang menerima SK Nominasi Penerima PIP ini diumumkan oleh akun Instagram @sobatpip.

“Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik kelas akhir diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2023. Yuk, segera lakukan aktivasi di bank penyalur," tulis akun @sobatpip seperti dikutip Seputarlampung.com pada Selasa, 27 Juni 2023.

Sobat PIP juga menegaskan jika siswa tidak melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI hingga batas waktu yang ditentukan, maka statusnya sebagai calon penerima PIP akan digagalkan alias dicoret.

Baca Juga: Link Pengumuman PPDB Brebes 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi-Prestasi, Hasil Seleksi Diumumkan Hari Ini

"Siswa kelas akhir yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan dibatalkan sebagai calon penerima PIP," ungkap akun Instagram @sobatpip.

Bagaimana cara mengecek apakah siswa kelas akhir di masing-masing jenjang pendidikan masuk dalam SK Penerima PIP 2023?

Untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam SK Penerima PIP 2023, Anda bisa mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.

Kemudian Cek kolom ‘Cari Penerima PIP’, Isi data NISN dan NIK.

Selanjutnya, jumlahkan kode angka yang tertera, dan Klik 'Cari'.

Nantinya status terdaftarnya siswa dalam SK Nominasi Penerima PIP 2023 akan muncul.

Jika dinyatakan terdaftar, maka siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI atau BSI dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Membawa surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah

2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali

3. Mengisi formulir pembukaan rekening PIP di Bank Penyalur (BNI, BRI, atau BSI)

Catatan: Siswa SD-SMP yang belum memiliki KTP wajib melakukan aktivasi rekening dengan didampingi orang tua atau wali.

Baca Juga: Resep Bumbu Marinasi dan Olesan Simpel, Bisa untuk Sate Kambing dan Ayam, Hidangan Idul Adha Jadi Istimewa

Besaran Dana PIP

Penerima PIP 2023 maka siswa SD-SMK akan mendapatkan dana pendidikan sebesar:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Itulah informasi mengenai perpanjangan masa aktivasi rekening bagi siswa kelas akhir di masing-masing jenjang pendidikan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Sobat PIP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x