SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih berkesempatan untuk mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2023.
Seperti diketahui, salah satu syarat untuk jadi penerima PIP 2023 adalah harus memiliki KIP.
Namun, ternyata ada cara lain agar siswa SD, SMP, SMA dan SMK untuk mendapatkan PIP 2023 tanpa harus memiliki KIP.
Bagaimana caranya?
Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbudristek, penetapan penerima PIP 2023 didasarkan pada 2 kategori.
Pertama, diberikan kepada siswa SD-SMK yang keluarganya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Biasanya, peserta didik dari kategori ini tanda layak PIP-nya adalah memiliki KIP.