SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali diberikan pada termin 3 2023.
Di lansir dari Puslapdik, pencairan PIP 2023 termin 3 biasanya dilakukan antara Oktober, November, dan Desember.
Penerimanya merupakan siswa yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan, juga siswa yang baru melakukan aktivasi rekening.
Siswa SD hingga SMK sederajat yang belum pernah mendapatkan PIP, masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan ini asal memenuhi syarat penerimanya berikut ini:
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Jika menilik syarat di atas, salah satu yang wajib dimiliki siswa agar bisa mendapatkan dana PIP 2023 adalah harus memiliki KIP.