"Siswa kelas akhir yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan dibatalkan sebagai calon penerima PIP," ungkap akun Instagram @sobatpip.
Bagaimana cara mengecek apakah siswa kelas akhir di masing-masing jenjang pendidikan masuk dalam SK Penerima PIP 2023?
Untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam SK Penerima PIP 2023, Anda bisa mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.
Kemudian Cek kolom ‘Cari Penerima PIP’, Isi data NISN dan NIK.
Selanjutnya, jumlahkan kode angka yang tertera, dan Klik 'Cari'.
Nantinya status terdaftarnya siswa dalam SK Nominasi Penerima PIP 2023 akan muncul.
Jika dinyatakan terdaftar, maka siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI atau BSI dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Membawa surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah
2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
3. Mengisi formulir pembukaan rekening PIP di Bank Penyalur (BNI, BRI, atau BSI)