Di mana PIP 2023 termin 2 diberikan kepada kategori siswa yang berasal dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, kemudian siswa yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi yang sudah melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI atau BSI dan sudah menerima SK Pencairan PIP.
Kendati demikian, meski sudah melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI, BRI atau BSI dana PIP tidak akan langsung dicairkan.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 7 SMP Halaman 88 Uji Kompetensi Kurikulum Merdeka Belajar
Pasalnya, setelah aktivasi rekening saldo yang tertera dalam mutasi adalah Rp0 atau Nol Rupiah.
Dana PIP 2023 baru akan ditransfer kepada siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening setelah siswa tersebut mendapatkan SK Pemberian PIP.
Nantinya siswa akan menerima dana PIP 2023 dengan besaran yang sesuai pada jenjang pendidikannya masing-masing, yakni:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.
Penting dipahami, dana PIP hanya cair satu kali dalam satu tahun.