Sedangkan untuk penyaluran biaya peyelenggaraan pendidikan akan dilakukan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiwa.
Namun, dana bantuan uang kuliah KJMU tahap 1 2023 ini bisa hangus atau kepesertaan dicabut jika penerima melanggar 8 larangan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id berikut ini:
- Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
- Mahasiswa cuti akademik;
- Mahasiswa melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
- Mahasiswa melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;
- Mahasiswa pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
- Mahasiswa melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
- Mahasiswa diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;
- Mahasiswa menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Cara Cek Status Penerima KJMU 2023
Berikut ini cara untuk tahu apakah jadi penerima KJMU 2023 atau tidak:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahun status KJMU yang ingin dicek.