SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 otomatis hangus jika siswa SD-SMA penerima lakukan 23 larangan berikut ini. Salah satunya karena suka bolos sekolah.
Siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2023 yang langar 23 larangan ini tidak hanya akan kehilangan dana bantuan, tetapi juga akan dicabut kepesertaannya, sehingga dipastikan tidak bisa lagi menerima bantuan pendidikan ini.
Pencabutan kepesertaan atau pun penarikan dana bantuan penerima KJP Plus Tahap 1 2023 ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Hal ini pun telah disampaikan langsung UPT P4OP melalui akun Instagram resminya beberapa waktu lalu.
“Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan Pendidikan,” tulis keterangan di akun Instagram @upt.p4op, dikutip Seputarlampung.com, Jumat, 19 Mei 2023.
Lantas, apa sajakah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJP Plus?