Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Otomatis Hangus jika Siswa Lakukan 23 Larangan Ini, Salah Satunya Bolos Sekolah

- 19 Mei 2023, 16:40 WIB
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 bisa hangus jika siswa penerima lakukan 23 larangan berikut ini, di mana salah satunya adalah bolos sekolah.
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 bisa hangus jika siswa penerima lakukan 23 larangan berikut ini, di mana salah satunya adalah bolos sekolah. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 otomatis hangus jika siswa SD-SMA penerima lakukan 23 larangan berikut ini. Salah satunya karena suka bolos sekolah.

Siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2023 yang langar 23 larangan ini tidak hanya akan kehilangan dana bantuan, tetapi juga akan dicabut kepesertaannya, sehingga dipastikan tidak bisa lagi menerima bantuan pendidikan ini.

Pencabutan kepesertaan atau pun penarikan dana bantuan penerima KJP Plus Tahap 1 2023 ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: PIP 2023 Termin 2 Cair Mei-September, tapi Batal jika Tak Lakukan Ini hingga 30 Juni 2023, Cek SIPINTAR

Hal ini pun telah disampaikan langsung UPT P4OP melalui akun Instagram resminya beberapa waktu lalu.

“Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan Pendidikan,” tulis keterangan di akun Instagram @upt.p4op, dikutip Seputarlampung.com, Jumat, 19 Mei 2023.

Lantas, apa sajakah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJP Plus?

Baca Juga: Jadwal Cair KJP Plus Tahap 1 2023 dari UPT P4OP, Mei Tanggal Berapa? Ini Daftar 5 Siswa yang Namanya Dicoret

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x