PKH 2023 Tahap 2 Cair April-Juni di BRI, BNI, Mandiri, Kantor Pos, Ini 17 Sebab KPM Tak Dapat Bansos Kemensos

- 25 Mei 2023, 09:20 WIB
Dana PKH 2023 tahap 2 cair mulai April-Juni di BRI, BNI, Mandiri, dan Kantor Pos. Namun KPM bisa gagal terima bansos Kemensos karena 17 sebab berikut ini.
Dana PKH 2023 tahap 2 cair mulai April-Juni di BRI, BNI, Mandiri, dan Kantor Pos. Namun KPM bisa gagal terima bansos Kemensos karena 17 sebab berikut ini. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 tahap 2 cair mulai April-Juni melalui Bank Himbara BRI, BNI, Mandiri dan Kantor Pos. namun, 17 sebab ini bias batalkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat bansos Kemensos.

Saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan dana bansos PKH 2023 tahap 2 ke KPM penerima bansos Kemensos melalui BRI, BNI, Mandiri, dan Kantor Pos.

Untuk diketahui, pencairan bansos Kemensos PKH 2023 tahap 2 April-Juni bisa saja berbeda waktu antara daerah satu dengan yang lainnya.

Besarab dana bansos Kemensos melalui PKH 2023 yang akan diterima masing-masing KPM adalah mulai Rp225.000 hingga Rp750.000.

Baca Juga: Penerima PKH dan BPNT 2023 Bisa Dapat Uang Tunai Tambahan Rp700 Ribu, Segera Daftar di Sini Sekarang

Sebab KPM Gagal Dapat Bansos Kemensos PKH 2023

Dikutip Seputarlampung.com dari laman Sistem Informasi Desa Cugung Lampung Selatan, berikut adalah 17 sebab yang membuat KPM gagal mendapatkan dana bansos PKH 2023:

  1. Data NIK/Nomor KK tidak valid di Ditjen Dukcapil
  2. Data dapodik tidak terindikasi sistem, mungkin ada kesalahan penginputan NIK dan nama di data dapodik sekolah. Jadi, pastikan data anaknya dicek ke operator sekolah sesuai dengan NIK.
  3. Data lansia terindikasi belum belum melakukan eKTP di catatan sipil.
  4. Perbedaan NIK pengurus dan NIK di rekening KPM. Misalnya nama pengurus ternyata anak, sedangkan di rekening adalah nama ibunya.
  5. Terindikasi penerima dobel bansos dalam satu KK. Misalnya istri penerima PKH, suami penerima bansos lain selain PKH
  6. Terindikasi ada tunggakan pinjaman Bank baik pinjaman online ataupun bank biasa.
  7. Komponen belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik di daerah maupun Kemensos.
  8. Siswa terindikasi sudah berusia lebih dari 20 tahun ke atas.
  9. Komponen disabilitas belum terindikasi di DTKS.
  10. Komponen ibu hamil belum terindikasi di DTKS
  11. Pengurus meninggal dunia saat peng-update-an data saat no KK berubah.
  12. NIK KPM berubah di sistem.
  13. Nama pengurus beda dengan di buku tabungan.
  14. Terindikasi sekolah anak adalah sekolah elit
  15. Terindikasi ada status sosial pekerjaan yang mumpuni dalam KK.
  16. Permasalahan lainnya.
  17. Hasil dari verifikasi SAGIS menyatakan KPM tidak pantas menerima PKH

Baca Juga: Kemensos Tetapkan 2 KPM PKH Tahap 2 2023 Tipe Ini Dapat Rp750.000 April-Juni, Simak Cara Cairkan di Kantor Pos

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x