Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 sampai Tanggal Berapa? Siswa Kumpulkan 8 Berkas Ini agar Lolos jadi Penerima

- 6 Maret 2023, 18:30 WIB
Ini jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 2023 serta daftar berkas yang harus dikumpul.
Ini jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 2023 serta daftar berkas yang harus dikumpul. /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak jadwal pendataan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 serta berkas yang harus dikumpulkan agar lolos menjadi penerima.

KJP merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan KJP Plus ini yaitu untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun, serta untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil merata.

Setiap tahunnya, siswa yang memenuhi syarat akan didata sebagai calon penerima KJP Plus.

Baca Juga: Inilah Bacaan Dzikir dan Doa Sholat Witir setelah Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 2023, Lengkap Artinya 

Diketahui, pendataan KJP Plus tahap 1 2023 telah dibuka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam proses pendataan KJP Plus tahap 1 2023 akan ada beberapa tahapan yang dilalui.

Untuk saat ini proses pendataan sudah masuk ke tahap pengumpulan berkas.

Proses pendataan KJP Plus tahap 1 2023 ini akan berakhir setelah diumumkannya daftar penerima tetap yakni pada 2 Mei 2023.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1444 H, Bisakah Hutang Puasa Gabung Puasa Syaban atau Senin Kamis? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Jadwal Pendataan

Berikut ini jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 2023:

9 – 15 Februari: Pemadanan data

16 Februari – 22 Maret: Pendataan siswa di sekolah

- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah

23 – 28 Maret: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan

29 Maret – 2 Mei: Pengumuman penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Siswa yang ditetapkan sebagai calon penerima KJP Plus dapat melengkapi berkas di sekolah masing-masing sebelum tanggal 23 Maret agar lolos menjadi penerima.

Mengutip kjp.jakarta.go.id, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus pada 2020:

1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Setelah siswa melengkapinya, maka sekolah akan memverifikasi berkas tersebut yang kemudian akan diumumkan daftar penerima tetap.

Demikianlah info terkait jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 2023 serta daftar berkas yang harus dikumpul agar lolos menjadi penerima.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x