SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2023 akan segera berakhir pada Maret ini. Siswa SD-SMA wajib telah mengumpulkan 8 berkas ini jika tetap ingin mendapatkan dana bantuan.
Berkas yang harus dikumpulkan siswa SD-SMA dalam pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 ini diberikan ke pihak sekolah masing-masing.
Adapun batas waktu pengumpulan berkas dalam pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 adalah hingga 22 Maret 2023.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman KJP Jakarta, berikut daftar berkas yang wajib dilengkapi siswa SD-SMA calon penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023:
- Form Kelengkapan Data
- Surat Permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus