SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak hal yang bisa dilakukan oleh siswa SD-PKBM jika tidak terdaftar sebagai calon penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023.
Seperti diketahui, pengumuman pendataan calon penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 sudah disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta sejak 16 Februari 2023 lalu.
Di mana pendataan KJP Plus tahap 1 2023 akan berlangsung hingga 22 Maret.
Baca Juga: Ini Teks MC Pelaksanaan Kegiatan Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 1444 H- 2023 M Singkat dan Terbaru
Siswa yang namanya tercantum sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 wajib menyerahkan berkas ke sekolahnya masing-masing sebelum 22 Maret.
Pasalnya, jika tidak menyerahkan dan melengkapi berkas-berkas yang diminta, maka otomatis siswa akan tercoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Berikut ini adalah berkas-berkas yang harus dilengkapi oleh siswa yang namanya tercatat sebagai calon penerima dana KJP Plus tahap 1 2023: