Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Masih Dibuka Sampai 22 Maret, Siswa yang Tak Terdaftar Bisa Lakukan Hal Ini

- 6 Maret 2023, 13:20 WIB
Simak hal yang bisa dilakukan siswa SD-PKBM jika tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 meski sudah memenuhi syarat.*
Simak hal yang bisa dilakukan siswa SD-PKBM jika tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 meski sudah memenuhi syarat.* /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak hal yang bisa dilakukan oleh siswa SD-PKBM jika tidak terdaftar sebagai calon penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023.

Seperti diketahui, pengumuman pendataan calon penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 sudah disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta sejak 16 Februari 2023 lalu.

Di mana pendataan KJP Plus tahap 1 2023 akan berlangsung hingga 22 Maret.

Baca Juga: Ini Teks MC Pelaksanaan Kegiatan Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 1444 H- 2023 M Singkat dan Terbaru

Siswa yang namanya tercantum sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 wajib menyerahkan berkas ke sekolahnya masing-masing sebelum 22 Maret.

Pasalnya, jika tidak menyerahkan dan melengkapi berkas-berkas yang diminta, maka otomatis siswa akan tercoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Berikut ini adalah berkas-berkas yang harus dilengkapi oleh siswa yang namanya tercatat sebagai calon penerima dana KJP Plus tahap 1 2023:

Baca Juga: PPDB 2023 Sudah Dimulai, Cek Top 10 SMP Negeri dan Swasta di Kabupaten Klaten Jawa Tengah Versi Kemdikbud

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x